Berita Terkini Nasional

Motif Pengasuh Bawa Kabur Bayi Majikan di Tangerang, Polisi Sebut Tak untuk Dijual

Kasus penculikan bayi, yang dilakukan seorang pengasuh, terjadi di Tangerang Selatan pada 22 Februari 2025, mengejutkan banyak pihak.

TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI: Seorang asisten rumah tangga, EH, pelaku penculikan bayi 10 bulan, saat dihadirkan di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (14/2/2025). Ia menculik anak majikannya setelah menerima gaji bulanan. 

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kronologis Penculikan Bayi

Penculikan yang dilakukan EH, berawal saat dirinya bekerja menjadi ART menggantikan temannya di satu rumah Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Ia mulai bekerja di rumah tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.

Satu bulan berlalu, tepat pada 31 Januari 2025, EH pun meminta izin untuk pulang kampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.

Saat itu, EH mengaku kepada majikannya akan pulang ke kampung halamannya pada 2 Februari 2025.

Majikannya pun memberikan izin, tetapi EH baru bisa pulang kampung pada 4 Februari 2025.

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor (majikannya)," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada 1 Februari 2025, EH pun kembali bertemu dengan majikannya.

Saat itu sang majikan tak mencurigai apa-apa.

Dalam pertemuan tersebut sang majikan memberikan uang Rp 2.000.000 sebagai gaji bulanan EH.

Sang majikan pun tidur seperti biasa bersama keluarganya.

Ketika majikannya bangun sekira pukul 09.00 WIB, ia panik mendapati bayinya sudah tak ada di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved