Berita Lampung
Disnakertrans Pringsewu Belum Terima Laporan PHK Massal
Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Pringsewu masih terpantau stabil tanpa adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Pringsewu masih terpantau stabil tanpa adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurut Plt Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pringsewu, Agus Supadmono, jumlah perusahaan besar di daerah ini relatif sedikit sehingga dampak PHK tidak terlalu signifikan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan adanya PHK massal di Pringsewu. Bahkan, PHK dalam jumlah kecil pun belum ada laporan resminya. Artinya, kondisi ketenagakerjaan di sini masih normal,” ujar Agus kepada Tribun Lampung, Senin (17/2/2025).
Saat ini, jumlah tenaga kerja yang tercatat di Disnakertrans Pringsewu sekitar 4.000 orang.
Sebagian besar bekerja di sektor jasa, seperti rumah sakit dan perdagangan.
“Perusahaan besar di sini didominasi oleh rumah sakit, seperti Chandra dan beberapa lainnya, sementara sektor lainnya lebih banyak di bidang UMKM, pertanian, dan perdagangan,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan melalui program pembinaan tahunan.
Program ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial, peraturan perusahaan, serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
“Kami rutin mengadakan pembinaan agar tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, kondisi ketenagakerjaan di Bumi Jejama Secancanan hingga saat ini masih tergolong aman dan terkendali.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Plastik Melambung, Perajin Tahu-Tempe di Bandar Lampung Mulai Beralih ke Kemasan Daun |
|
|---|
| Pemkot Minta Masyarakat Melapor Jika ASN Bandar Lampung Langgar WFH |
|
|---|
| Itera Terapkan Kuliah Daring Setiap Jumat, Berlaku Mulai 17 April 2026 |
|
|---|
| Hadapi EPSS 2026, Diskominfotik Lampung Kebut Kualitas Data, IPS Ditargetkan Terus Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KONDISI-PEKERJA-PRINGSEWU-Plt-Kepala-Bidang-Ketenagakerjaan-Dinas.jpg)