Berita Terkini Nasional

Motif Kades Kohod Arsin Palsukan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Editor: taryono
Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin, menumpangi sepeda motor dengan dikawal sejumlah orang saat menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang Banten karena motif ekonomi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang Banten karena motif ekonomi.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka tersebut di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Tersangka SP dan CE disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan detail soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Arsin Mengaku Korban

Sebelumnya, Kades Kohod Arsen mengatakan bila dirinya pun menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved