Berita Terkini Nasional

Menanti Ketum PDIP Megawati 'Turun Gunung' Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, akankah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memenuhi komitmennya untuk membela Hasto.

Kolase Tribunnews/PDIP
JANJI MEGAWATI: Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Megawati akan turun tangan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). 

Intimidasi

Saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.

Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.

Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.

“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.

Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.

“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.

Kasus Hasto

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu.

KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019 .

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Penjelasan Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Setyo Budiyanto, memberi penjelasan mengenai penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved