Berita Terkini Nasional

Menanti Ketum PDIP Megawati 'Turun Gunung' Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, akankah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memenuhi komitmennya untuk membela Hasto.

Kolase Tribunnews/PDIP
JANJI MEGAWATI: Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Megawati akan turun tangan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima."

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved