Berita Lampung

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.

Editor: soni
Dokumentasi Polda Lampung
BB NARKOBA - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.

Pemusnahan berlangsung di Krematorium Lempasing, Pesawaran, Rabu (19/2)

Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan N memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personel Dit Narkoba Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.

"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg dan ekstasi sebanyak 1.407 butir," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (20/2).

Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000.

Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.

Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kombes Yuni.

Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba.(byu)

Tangkap 215 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024.

Dalam operasi itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 14,7 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved