Berita Nasional
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didenda 1.136 Kg Emas Setara Rp 1 Triliun
Budi Said, crazy rich Surabaya, mendapatkan hukuman lebih berat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Budi Said mendapatkan hukuman lebih berat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Herri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35,5 miliar. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-rekayasa-transaksi-emas-Antam-Budi-Said.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.