Berita Terkini Nasional

Alasan Connie Bakrie Tidak Mau Bocorkan Dokumen Rahasia Milik Hasto Kristiyanto

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku memegang dokumen rahasia milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepadanya.

Editor: taryono
Tribunnews/Danang Triatmojo
OGAH BOCORKAN - Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie di seminar nasional bertajuk 'Rakyat Mencari Pemimpin' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Connie Bakrie berbicara soal video skandal elite politik. Connie mengatakan dirinya tidak berhak untuk membocorkannya ke publik, termasuk juga memindahkannya. 

Ia berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

PDIP Membenarkan

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrie.

"Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia," kata Guntur, Sabtu (28/12/2024).

Bukti-bukti akan dibongkar buntut penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Guntur mengatakan, bukti dalam wujud video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

"Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan."

"Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi," ujar Guntur.

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto juga disebut ikut melakukan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved