Berita Terkini Nasional

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Sungai NTT, Pelaku Pembunuhan Masih Keluarga

Ibu anak yakni Yohana Pobas (51) dan Norci Elisabet Tamonob (9) jadi korban pembunuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT.

Editor: taryono
pos kupang
PEMBUNUHAN IBU ANAK - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 23 Februari 2025. Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Sungai NTT, Pelaku Pembunuhan Masih Keluarga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Ibu anak yakni Yohana Pobas (51) dan Norci Elisabet Tamonob (9) jadi korban pembunuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIT.

Keduanya dihabisi oleh  Agustinus Pobas yang masih terikat hubungan keluarga dekat dengan korban.

"Korban Yohana Pobas merupakan kakak perempuan dari pelaku Agustinus Pobas," ucap Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Minggu (23/2/2025).

"Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM pelaku menikam kedua korban di Kali Naep yang terletak tak jauh dari pemukiman warga. 

Kedua korban ditikam pelaku di Kali Naep ketika mereka sedang mandi dan cuci pakaian.

Korban Norci Elisabet Tamonob tewas seketika di TKP usai ditikam pelaku. 

Sementara ibunya, Yohana Pobas berhasil kabur usai ditikam pelaku di lokasi yang sama. 

Meskipun demikian, nyawa korban Yohana Pobas tidak dapat diselamatkan usai ditikam pelaku.

Usai menerima informasi terjadi pembunuhan ibu dan anak, Polres TTS bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP. 

Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.

Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved