Pilkada Pesawaran

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Pesawaran tanpa Aries Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar
DISKUALIFIKASI: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2025). MK memutuskan KPU Pesawaran diharuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Aries Sandi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

MK juga memutuskan KPU Pesawaran diharuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Aries Sandi.

Berikut poin putusan MK untuk Pilkada Pesawaran.

Dalam putusan itu, MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Sebelumnya MK telah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Pesawaran.

Adapun hasil putusan MK untuk Pilkada Pesawaran, Aries Sandi didiskualifikasi dari pencalonan.

Dalam sidang putusan kali ini, hakim MK menyebutkan ijazah Aries Sandi tidak ditemukan.

MK pun membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024." 

Demikian poin yang dibacakan oleh hakim MK.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024."

Hingga berita ini ditayangkan, MK masih membacakan putusan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved