Pilkada Pesawaran
Perintah MK untuk KPU dan Bawaslu Dalam Putusan Sengketa Pilkada Pesawaran
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) serta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) untuk melakukan supervisi dan koordinasi.
Editor:
Noval Andriansyah
Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
CABUP DIDISKUALIFIKASI: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 di gedung MK pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, hakim MK memerintahkan KPU serta Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi terkait pemungutan suara ulang Pilkada Pesawaran 2024.
8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khsusunya polda lampung dan polres pesawaran untuk melakukan pengamanan PSU bupati dan wakil bupati pesawaran sesuai dengan kewenangannya
10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
Berita Terkait: #Pilkada Pesawaran
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.