Pilkada Pesawaran

Perintah MK untuk KPU dan Bawaslu Dalam Putusan Sengketa Pilkada Pesawaran

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) serta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) untuk melakukan supervisi dan koordinasi.

Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
CABUP DIDISKUALIFIKASI: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 di gedung MK pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, hakim MK memerintahkan KPU serta Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi terkait pemungutan suara ulang Pilkada Pesawaran 2024. 

8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khsusunya polda lampung dan polres pesawaran untuk melakukan pengamanan PSU bupati dan wakil bupati pesawaran sesuai dengan kewenangannya

10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved