Berita Lampung

DPRD Minta Sekolah di Pringsewu Lampung Jalankan Arahan Disdik Terkait Ijazah

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto meminta SMA dan SMK di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan arahan Dinas Pendidikan terkait ijazah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi DPRD Pringsewu
IKUTI ARAHAN DISIDK - Komisi IV DPRD saat sidak ke SMAN 2 Gadingrejo 5 Februari 2025. DPRD minta sekolah di Pringsewu jalankan arahan Disdik terkait ijazah. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto meminta SMA dan SMK di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait pemberian ijazah yang masih tertahan. 

Menurutnya, ijazah adalah hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikannya dan tidak boleh ditahan, terutama di sekolah negeri.  

“Untuk sekolah negeri, berikan ijazah itu tanpa ada pungutan biaya,” tegas Agus kepada Tribun Lampung, Selasa (25/2/2025).

Namun, terkait ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta, Agus mengimbau agar ada komunikasi yang baik antara keluarga peserta didik dan pihak sekolah demi menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. 

Ia memahami bahwa sekolah swasta memiliki pertimbangan tertentu dalam menahan ijazah, terutama terkait kebutuhan operasional.  

“Sebagai sekolah swasta, tentu memiliki kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, seperti membayar tenaga pengajar dan staf, serta biaya operasional lainnya yang bersifat mandiri,” ujarnya.

Dia memaparkan, sikap Komisi IV DPRD Pringsewu ini merupakan respons atas keluhan sejumlah wali murid yang mengaku ijazah anak mereka masih tertahan di sekolah.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved