Berita Lampung
DPRD Minta Sekolah di Pringsewu Lampung Jalankan Arahan Disdik Terkait Ijazah
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto meminta SMA dan SMK di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan arahan Dinas Pendidikan terkait ijazah.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto meminta SMA dan SMK di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait pemberian ijazah yang masih tertahan.
Menurutnya, ijazah adalah hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikannya dan tidak boleh ditahan, terutama di sekolah negeri.
“Untuk sekolah negeri, berikan ijazah itu tanpa ada pungutan biaya,” tegas Agus kepada Tribun Lampung, Selasa (25/2/2025).
Namun, terkait ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta, Agus mengimbau agar ada komunikasi yang baik antara keluarga peserta didik dan pihak sekolah demi menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia memahami bahwa sekolah swasta memiliki pertimbangan tertentu dalam menahan ijazah, terutama terkait kebutuhan operasional.
“Sebagai sekolah swasta, tentu memiliki kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, seperti membayar tenaga pengajar dan staf, serta biaya operasional lainnya yang bersifat mandiri,” ujarnya.
Dia memaparkan, sikap Komisi IV DPRD Pringsewu ini merupakan respons atas keluhan sejumlah wali murid yang mengaku ijazah anak mereka masih tertahan di sekolah.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
PWNU Lampung Ajak Ratusan Maba ITS NU Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.