Berita Lampung

Erwinto Resmi Jabat Plt Kepala Kanwil Kemenag Lampung Gantikan Puji Raharjo

Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung kini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Erwinto.  

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Instagram Kemenag Lampung
JABAT PLT - Foto Erwinto (kanan) dalam unggahan di akun Instagram Kakanwil Kemenag Lampung pada 9 Desember 2024 . Erwinto kini menjabat Plt Kakanwil Kemenag Lampung menggantikan Puji Raharjo yang dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung kini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Erwinto.  

Adapun Erwinto menggantikan posisi Kanwil sebelumnya, Puji Raharjo yang resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia pada Rabu (5/2/2025) lalu.

Erwinto sendiri merupakan pejabat definitif Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Lampung.

Sebelum menjabat Kabid Penais Zawa Kemenag Lampung, Erwinto tercatat pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Lampung Utara hingga tahun 2021. 

Koordinator Humas Kanwil Kemenag Lampung, Alifah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk Kementerian Agama RI terkait pengganti pejabat Kakanwil definitif.

"Sekarang posisi Kakanwil dijabat Plt, yang menjabat adalah Kabid Penais Zawa Pak Erwinto, SK-nya terhitung sejak tanggal 5 Februari," ujar Alifah saat dimonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Terkait pejabat definitif, Alifah mengaku pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Agama.

"Untuk Kakanwil definitif, saat ini kita masing menunggu SK Menag," kata Alifah.

"Untuk kapannya kita tidak bisa memastikan, karena biasanya kami juga batu diberi tahu sehari sebelum pelantikan," jelasnya.

Sementara, Erwinto dalam keterangan resminya mwngatakan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2001. 

Dia menjelaskan, Plt hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas administratif perkantoran, bukan untuk mengambil kebijakan strategis seperti pengangkatan atau pemberhentian pegawai.

"Penunjukan Plt hanya untuk melancarkan jalannya roda organisasi, tidak ada kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pegawai. Masa jabatan Plt pun dibatasi hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi selama tiga bulan. Jika melebihi enam bulan, maka secara hukum sudah bermasalah," ujar Erwinto dikutip dari laman resmi Kemenag Lampung.

"Jangan sampai ada gesekan-gesekan akibat perbedaan jabatan, saya mengajak kita semua untuk fokus bekerja dengan ikhlas, saya pribadi mengikuti ajaran tasawuf, yang mengajarkan bahwa usaha dan doa adalah bagian dari ikhtiar, tetapi takdir tetap di tangan Tuhan, siapapun yang nanti ditunjuk menjadi pemimpin, itu lah yang harus kita terima dengan lapang dada," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved