Pilkada Pesawaran

PSU Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Tunggu Regulasi dari KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TUNGGU REGULASI - Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah saat diwawancarai di KPU Lampung, Selasa (11/2/2025). Hermansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu regulasi PSU Pilkada Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu regulasi PSU dari KPU RI.

Menurutnya, KPU akan menjalankan PSU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

"Kami masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU. Setelah regulasi tersebut terbit, kami segera melakukan langkah-langkah lanjutan," kata Hermansyah, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, KPU Lampung terus berkoordinasi dengan KPU Pesawaran, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur.

"Kami ingin memastikan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," ujarnya.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa debat kandidat kemungkinan bakal tetap digelar. 

Sementara anggaran PSU bersumber dari APBD Pesawaran.

"Sifatnya KPU siap. Mengenai anggaran, nantinya akan dibahas lebih lanjut. Bisa dari APBD, bahkan informasinya bisa juga dari APBN," tuturnya.

pihaknya bakal memperpanjang kontrak penyelenggara Pilkada.

"Masa bakti tim adhoc telah habis. Ke depan bakal diperpanjang. Jika ada tim adhoc yang tidak bisa diperpanjang dengan suatu alasan nanti bakal direkrut ulang," tandasnya.

Dianulir

Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran.

Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved