Pilkada Pesawaran

PSU Butuh Rp 486 Miliar, 16 Daerah Termasuk Pesawaran Tak Siap

Sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Salah satu yang masuk daftar adalah Pesawaran.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
BUTUH RP 486 M: Ketua KPU Afifuddin saat diwawancarai di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Salah satu yang masuk daftar adalah Pesawaran

Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Menurut Ribka, daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana. 

"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.

Ke-16 daerah yang belum siap dari sisi anggaran adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. 

"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," ungkap Ribka.

Ribka menjelaskan, dari 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU, hanya 8 yang menyanggupinya. 

"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana ada 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," sebut dia.

Dia menambahkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut. 

"Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan," ungkap Ribka.

Butuh Rp 486 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menyebutkan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan, kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417," kata Afifuddin dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Afifuddin juga mengungkapkan terdapat 26 satker KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU.

Dari 26 satker itu, terdapat enam satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. 

Namun, menurut Afifuddin, sebanyak 19 satker KPU masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373,7 miliar.

"Terdapat satu satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura, tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujarnya. 

Sebelumnya MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. 

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. 

Diskualifikasi 

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Aries Sandi Darma Putra.

MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Setidaknya ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK. Kesepuluh poin tersebut yakni pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

Kelima, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra

Keenam, memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Ketujuh, memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kedelapan, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Kesembilan, memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.

Kesepuluh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Soal putusan MK soal PSU Pilkada Pesawaran, KPU Lampung menunggu petunjuk dari KPU RI terkait teknis, tahapan, dan jadwal pelaksanaannya.

“Karena amar putusan MK ditujukan untuk KPU RI, sehingga KPI Provinsi Lampung bersifat menunggu petunjuk RI,” ujar Komisioner KPU Lampung Hermansyah.

Hal sama disampaikan Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan Firli Niti Yudha. Firli mengatakan, pihaknya sudah menerima bunyi putusan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, di mana MK memerintahkan untuk melakukan PSU.

Untuk itu, kata dia, KPU Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI guna melaksanakan PSU. “Kami akan segera berkonsultasi dengan pihak pusat terkait Peraturan KPU terbaru mengenai putusan tersebut,” kata Firli, Senin.

Dalam putusan MK, KPU Pesawaran diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan. (Tribunnews/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved