Berita Terkini Nasional

Kepala Desa Kohod Akan Bayar Denda Rp 48 M dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kepala Desa (Kades Kohod) yang bernama Arsin siap bayar denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut Tangerang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: taryono
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
SIAP BAYAR DENDA - Arsin, Kades Kohod (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kades Kohod Arsin siap bayar denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , BANTEN - Kades Kohod Arsin siap bayar denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut Tangerang.

Selain siap bayar denda Rp 48 miliar, Arsin dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T mengakui perbuatannya dalam memasang pagar laut di Tengerang tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seraya mengatakan keduanya telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam pembangunan pagar laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut."

"Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

Trenggono mengungkap kini baik Arsin maupun T telah mengakui perbuatan masing-masing dalam kasus pagar laut Tangerang.

Mereka juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di antaranya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku."

"Sudah dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.

Ramai DPR Cecar Menteri KKP Soal Kekayaan Kades Kohod Pemasang Pagar Laut

Ramai anggota Komisi IV DPR RI mencecar Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Arsin. 

Mereka juga mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di belakang Kades Kohod.

Trenggono sebelumnya telah menyimpulkan Kades Kohod merupakan pelaku pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak.

Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sonny Danaparamitha mempertanyakan bagaimana bisa Kades Kohod bisa memasang pagar laut senilai Rp17 miliar. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved