Wawancara Eksklusif

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri Ungkap Penyebab PSU di Pilkada Pesawaran

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi dasar gugatan selama ini.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia
BAHAS PSU - Komisioner Bawaslu Lampung Tamri (kiri) dalam wawancara eksklusif di kantor Tribun Lampung, Jumat (28/2/2025). 

Namun, setelah dibahas di Gakkumdu, kasus ini tidak ditemukan sebagai pidana pemilu, melainkan masuk dalam ranah pidana umum. 

Bawaslu kemudian melakukan rekomendasi dan menemukan fakta bahwa keabsahan SPI yang dilampirkan dalam syarat pencalonan dipertanyakan.

Bawaslu telah melakukan penelusuran ke Dinas Pendidikan Provinsi (Lampung), namun tidak mendapatkan informasi mengenai ujian kesetaraan paket C.

Bawaslu juga mengecek ke SMA terkait dan mendapatkan konfirmasi bahwa sekolah tersebut tidak pernah mengadakan ujian kesetaraan. 

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap syarat pencalonan.

Sayangnya, KPU tidak menjalankan rekomendasi ini sepenuhnya. KPU hanya mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan SPI, namun tidak melakukan verifikasi lebih lanjut.

Akibatnya, proses tetap berjalan hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

Aries Sandi pernah menjadi bupati dan juga pernah mendaftar sebagai caleg. Mengapa baru sekarang pencalonannya didiskualifikasi?

Kita tidak tahu bagaimana perjalanan beliau hingga bisa menjadi bupati dan caleg sebelumnya.

Namun, kali ini kasusnya berbeda karena ada laporan dan gugatan dari pihak terkait.

Mungkin saja dulu tidak ada laporan dan gugatan yang masuk terkait keabsahan ijazahnya. Itu sebabnya beliau bisa jadi bupati dan caleg.

Apa yang dilakukan Bawaslu saat sidang di MK?

Bawaslu hadir untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang terjadi. Kami memastikan tidak memihak kepada salah satu calon.

Apa yang ditanyakan oleh hakim MK, itulah yang kami sampaikan di persidangan.

Sejauh ini ada pernyataan agar Bawaslu dan KPU diadili secara hukum. Bagaimana respons Bawaslu?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved