Wawancara Eksklusif

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri Ungkap Penyebab PSU di Pilkada Pesawaran

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi dasar gugatan selama ini.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia
BAHAS PSU - Komisioner Bawaslu Lampung Tamri (kiri) dalam wawancara eksklusif di kantor Tribun Lampung, Jumat (28/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Pesawaran berlanjut ke pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Aries Sandi Darma Putra. 

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi dasar gugatan selama ini.

PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan. 

Lantas, seperti apa perjalanan Pilkada Pesawaran hingga berujung pada PSU? 

Berikut wawancara eksklusif bersama Komisioner Bawaslu Lampung Tamri di kantor Tribun Lampung, Jumat (28/2/2025).

Seperti apa dinamika Pilkada Pesawaran dan sikap Bawaslu di awal pendaftaran?

Di Lampung, ada lima daerah yang hasil Pilkadanya digugat di MK, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.

Dari lima wilayah tersebut, hanya satu gugatan yang dikabulkan MK hingga berujung pada PSU, yakni di Kabupaten Pesawaran.

Adapun permasalahannya sudah kita ketahui bersama, yakni terkait pembuktian surat pengganti ijazah (SPI).

Setelah proses panjang, akhirnya terbukti bahwa Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sehingga ia didiskualifikasi.

Bagaimana Aries Sandi bisa lolos menjadi calon dan meraih suara terbanyak? Apa upaya Bawaslu saat verifikasi berkas pencalonan?

Syarat untuk menjadi calon kepala daerah minimal adalah lulusan SMA. Aries Sandi menggunakan SPI dengan alasan ijazah SMA-nya hilang.

Namun, SPI tersebut tidak mencantumkan nomor ijazah. 

Pada tahap tanggapan masyarakat, ada laporan terkait keabsahan ijazah Aries Sandi yang masuk ke Bawaslu Pesawaran. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Bawaslu. 

Saat itu ada dua delik pelanggaran yang diperiksa. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, pidana pemilu karena dugaan pemalsuan dokumen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved