Wawancara Eksklusif

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri Ungkap Penyebab PSU di Pilkada Pesawaran

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi dasar gugatan selama ini.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia
BAHAS PSU - Komisioner Bawaslu Lampung Tamri (kiri) dalam wawancara eksklusif di kantor Tribun Lampung, Jumat (28/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Pesawaran berlanjut ke pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Aries Sandi Darma Putra. 

Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi dasar gugatan selama ini.

PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan. 

Lantas, seperti apa perjalanan Pilkada Pesawaran hingga berujung pada PSU? 

Berikut wawancara eksklusif bersama Komisioner Bawaslu Lampung Tamri di kantor Tribun Lampung, Jumat (28/2/2025).

Seperti apa dinamika Pilkada Pesawaran dan sikap Bawaslu di awal pendaftaran?

Di Lampung, ada lima daerah yang hasil Pilkadanya digugat di MK, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.

Dari lima wilayah tersebut, hanya satu gugatan yang dikabulkan MK hingga berujung pada PSU, yakni di Kabupaten Pesawaran.

Adapun permasalahannya sudah kita ketahui bersama, yakni terkait pembuktian surat pengganti ijazah (SPI).

Setelah proses panjang, akhirnya terbukti bahwa Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sehingga ia didiskualifikasi.

Bagaimana Aries Sandi bisa lolos menjadi calon dan meraih suara terbanyak? Apa upaya Bawaslu saat verifikasi berkas pencalonan?

Syarat untuk menjadi calon kepala daerah minimal adalah lulusan SMA. Aries Sandi menggunakan SPI dengan alasan ijazah SMA-nya hilang.

Namun, SPI tersebut tidak mencantumkan nomor ijazah. 

Pada tahap tanggapan masyarakat, ada laporan terkait keabsahan ijazah Aries Sandi yang masuk ke Bawaslu Pesawaran. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Bawaslu. 

Saat itu ada dua delik pelanggaran yang diperiksa. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, pidana pemilu karena dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, setelah dibahas di Gakkumdu, kasus ini tidak ditemukan sebagai pidana pemilu, melainkan masuk dalam ranah pidana umum. 

Bawaslu kemudian melakukan rekomendasi dan menemukan fakta bahwa keabsahan SPI yang dilampirkan dalam syarat pencalonan dipertanyakan.

Bawaslu telah melakukan penelusuran ke Dinas Pendidikan Provinsi (Lampung), namun tidak mendapatkan informasi mengenai ujian kesetaraan paket C.

Bawaslu juga mengecek ke SMA terkait dan mendapatkan konfirmasi bahwa sekolah tersebut tidak pernah mengadakan ujian kesetaraan. 

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap syarat pencalonan.

Sayangnya, KPU tidak menjalankan rekomendasi ini sepenuhnya. KPU hanya mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan SPI, namun tidak melakukan verifikasi lebih lanjut.

Akibatnya, proses tetap berjalan hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

Aries Sandi pernah menjadi bupati dan juga pernah mendaftar sebagai caleg. Mengapa baru sekarang pencalonannya didiskualifikasi?

Kita tidak tahu bagaimana perjalanan beliau hingga bisa menjadi bupati dan caleg sebelumnya.

Namun, kali ini kasusnya berbeda karena ada laporan dan gugatan dari pihak terkait.

Mungkin saja dulu tidak ada laporan dan gugatan yang masuk terkait keabsahan ijazahnya. Itu sebabnya beliau bisa jadi bupati dan caleg.

Apa yang dilakukan Bawaslu saat sidang di MK?

Bawaslu hadir untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang terjadi. Kami memastikan tidak memihak kepada salah satu calon.

Apa yang ditanyakan oleh hakim MK, itulah yang kami sampaikan di persidangan.

Sejauh ini ada pernyataan agar Bawaslu dan KPU diadili secara hukum. Bagaimana respons Bawaslu?

Itu adalah hak masyarakat. Setiap orang bebas berpendapat, dan kami menghormati hal itu. Yang jelas, kami sudah bekerja sesuai SOP Bawaslu, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan Bawaslu.

Jika memang ada yang ingin membuktikan sesuatu secara hukum, silakan saja. Kami siap menyampaikan semua yang telah kami lakukan.

Bagaimana kesiapan Bawaslu dalam menjalankan PSU, terutama terkait pernyataan bahwa Kabupaten Pesawaran tidak sanggup menggelar PSU?

Secara teknis, Bawaslu siap melaksanakan pengawasan PSU sesuai dengan tugas dan wewenang kami. Saat ini kami masih menunggu regulasi PKPU dan Perbawaslu tentang PSU agar dapat melakukan persiapan yang lebih matang.

Apakah anggaran PSU sudah dibahas? Berapa yang dibutuhkan Bawaslu?

Ya, kami sudah membahas dan menyusun draf kebutuhan PSU. Yang paling krusial adalah honor tim adhoc serta persiapan penanganan pelanggaran. Anggaran yang diajukan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Apakah ada intimidasi setelah putusan MK?

Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada intimidasi. MK juga telah menginstruksikan aparat keamanan untuk turut mengawal PSU, termasuk menjaga keamanan penyelenggara pemilu.

Apakah memungkinkan muncul calon ketiga?

Berdasarkan putusan MK, partai pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan kembali calon. Bisa saja calon berasal dari wakil Aries Sandi, Supriyanto, atau bahkan muncul kandidat baru.

Bisa juga terjadi skenario melawan kotak kosong. Namun, kita tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja regulasi terbaru terkait PSU ini.

Pesan dan harapan kepada masyarakat menjelang PSU?

Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran sudah diputuskan oleh MK, dan sifatnya final serta mengikat. Kami berharap PSU berlangsung tertib, damai, dan kondusif.

Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memilih serta mengawasi jalannya PSU. Bersama-sama, mari kita sukseskan proses demokrasi di negeri ini. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved