Berita Lampung
Polres Tulangbawang Lampung Jaring Dua Begal Asal Sumatera Selatan
Petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang. Insiden pembegalan itu sempat terekam video warga saat melintasi TKP kejadian.
Dalam ungkap kasus curas tersebut, dua orang pelaku yang ditangkap berinisial AS (28), dan NP (23), asal Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku pembegal terjadi pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumah salah satu warga di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang," ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Jumat (28/2).
Noviarif menuturkan penangkapan berdasarkan laporan korban Mujiati (36) warga Tulangbawang.
Berdasarkan keterangan korban, aksi curas terjadi saat korban sedang mengendarai Honda Vario warna merah, BE 2412 TL bersama anaknya.
Saat itu korban hendak menuju ladan karet miliknya di Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Ketika melintasi di Jalan Lintas Rawa Jitu PT BNIL korban diikuti dari arah belakang oleh dua orang lelaki yang tidak dikenal. Ketika itu korban mendengar teriakan untuk berhenti, namun tidak dipedulikan.
"Pelaku yang mengendarai motor Yamaha NMax terus mendekati korban dan langsung memegang spion motor yang sedang dikendarai hingga korban terjatuh," paparnya.
Pelaku yang memegang sajam langsung turun sambil merampas motor korban. Setelah kejadian, ada warga yang mengenali korban dan berusaha mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Namun upaya itu dibatalkan setelah satu pelaku lainnya menodong diduga senjata api rakitan.
Seusai peristiwa korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Banjar Agung. Menurut Kasat, saat ini para pelaku curas menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(rga)
| Polisi Ungkap Peran 7 Orang dalam Prostitusi Terselubung di Lampung Timur, Dua Jadi Otak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 1 Mei 2026, Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan Siang-Sore |
|
|---|
| Progres Baru 38 Persen, Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juni 2026 |
|
|---|
| Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen |
|
|---|
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-begal-di-tuba-dibekuk-a.jpg)