Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 2,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg senilai Rp 2,5 miliar diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada 19 Februari 2025 lalu.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
EKSPOS KASUS - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin ekspos kasus di mapolres pada Jumat (28/2/2025). Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg senilai Rp 2,5 miliar diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada 19 Februari 2025 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg senilai Rp 2,5 miliar diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada 19 Februari 2025 lalu.

Ketigannya berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) yang menumpangi Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.

"Pelaku NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam rilis kasus di Mapolres setempat pada Jumat (28/2/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan. Para tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur," sambungnya.

Tersangka NC diketahui sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung.

Sementara AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarnya ke Surabaya.

AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.

AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved