Berita Terkini Nasional

Tiket Pesawat Diskon 14 Persen, Berlaku untuk Penerbangan 24 Maret-7 April 2025

Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Editor: Teguh Prasetyo
Dokumen Angkasa Pura II
TIKET PESAWAT - Ilustrasi Deretan pesawat yang terpakir di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen. 

Untuk menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik jelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah memberikan keringanan pajak berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat agar lebih mudah melakukan perjalanan pulang kampung saat hari raya Idul Fitri.

"Kami di Kementerian Keuangan, sesuai dengan koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menjelang Lebaran," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Sabtu (1/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian akan ditanggung pemerintah untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen. Sisanya, sebesar 6 persen, akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025.

"Bagi yang sudah telanjur beli, ya tidak kena. Jadi mungkin ada yang merasa nyesel karena sudah merencanakan lebih awal," tambahnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo agar pemerintah membantu masyarakat terutama pada masa penting, seperti hari raya Lebaran ketika masyarakat melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung.

"Kami di Kementerian Keuangan melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat. Meskipun di saat yang sama kami juga tetap berkewajiban mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga," terang dia.

Tarif Tol

Dalam rangka menyambut Idul Fitri, pemerintah tidak hanya membagikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Pemerintah juga mengumumkan akan memberi diskon tarif tol sebesar 20 persen.

Menurut AHY, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved