Berita Terkini Nasional

Tiket Pesawat Diskon 14 Persen, Berlaku untuk Penerbangan 24 Maret-7 April 2025

Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Editor: Teguh Prasetyo
Dokumen Angkasa Pura II
TIKET PESAWAT - Ilustrasi Deretan pesawat yang terpakir di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Selain itu juga, pemerintah mengumumkan akan memberi diskon tarif tol sebesar 20 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia mengatakan, diskon harga tiket pesawat hanya berlaku untuk penerbangan ekonomi domestik.

Harga diskon hanya berlaku selama dua pekan, yakni mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Sementara untuk jadwal penerbangannya (periode terbang) pada 24 Maret hingga 7 April 2025.

"Harga tiket pesawat ekonomi domestik selama kurang lebih dua minggu tersebut mengalami penurunan di kisaran 13 hingga 14 persen," ujar AHY dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025).

AHY berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Dia menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan di industri penerbangan.

Menurutnya, sejumlah langkah strategis dilakukan guna menekan biaya penerbangan, termasuk menurunkan biaya ke-bandarudaraan dan mengurangi harga avtur di 37 bandara.

Selain itu, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) juga berhasil dikurangi, sehingga berdampak pada penurunan harga tiket pesawat, sebagaimana yang pernah diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Selain faktor industri penerbangan, AHY juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan turut berperan dalam menekan harga tiket dengan memberikan insentif tambahan.

Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.

"Yang lebih menggembirakan, terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN yang sebagian ditanggung sebesar 6 persen," tambah AHY.

Keringanan PPN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved