Berita Terkini Nasional

Air Mineral Beracun Tewaskan Ayah dan Anak di Blora, Kasus Pembunuhan Berencana

Kini pihak kepolisian memastikan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara air mineral beracun di Kabupaten Blora tersebut.

dok.Polsek Ngawen via Tribunnews.com
AIR MINERAL MAUT - Petugas Laboratorium Kesehatan(Labkes) Blora saat melakukan pengecekan air mineral maut yang menyebabkan dua warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, meninggal dunia, Jumat (21/2/2025). Kasus air mineral beracun menewaskan ayah dan anak di Blora dipastikan polisi sebagai perkara pembunuhan berencana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Kabar terbaru kasus air mineral beracun yang menewaskan ayah dan anak di Blora, Jawa Tengah.

Kini pihak kepolisian memastikan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara air mineral beracun di Kabupaten Blora tersebut.

Diketahui ayah dan anak di Blora bernama Muslikin (45) dan putrinya, S (9) tewas setelah minum air dalam kemasan botol air mineral

Ayah dan anak korban air mineral beracun itu merupakan warga Dukuh Wangil, Desa Smbonganyar, Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

Ternyata ayah dan anak ini meninggal usai minum air mineral yang sudah bercampur racun.

Terduga pelaku juga telah ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memastikan kasus tindak pidana yang menewaskan ayah dan anak itu masuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

"Yes (Iya pembunuhan berencana-red)," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Tribunjateng, via pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut, menurutnya saat ini Satreskrim Polres Blora juga terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Rencananya pekan depan, bakal digelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan dengan racun yang menewaskan ayah dan anak tersebut.

Polisi bakal menghadirkan terduga pelaku saat proses rekonstruksi nanti.

"Iya (pelaku akan dihadirkan saat rekonstruksi-red)," katanya.

AKBP Wawan mengatakan proses rekonstruksi yang akan digelar itu nanti untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, untuk memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi.

"Dan membantu penyidik dalam mencocokan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved