Berita Lampung
Pelaku Perang Sarung di Lamsel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku perang sarung terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku perang sarung terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Oleh karena itu, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau agar orangtua mengawasi anaknya agar tidak terlibat perang sarung.
"Tidak terlibat kenakalan remaja dan tidak melakukan aksi balapan liar yang meresahkan, mengganggu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya, Minggu (2/3/2025).
"Perang sarung dan tawuran melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," sambungnya.
Sementara, aksi balapan liar melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Para pelanggar akan diberikan sanksi hukum dan tindakan tegas," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepara orang tua memastikan anak-anaknya sebelum buka puasa dan setelah sahur tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.
Ia mengingatkan para orang tua memastikan anaknya langsung pulang ke rumah masing-masing setelah salat tarawih.
"Jangan terjadi perang sarung, tawuran, balapan liar di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," ujarnya.
"Ramadan bukan ajang kekerasan, jadikan bulan suci sebagai momen untuk beribadah dan berbuat kebaikan," sambungnya.
Ia mengajak para remaja untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan di antaranya memperbanyak amal ibadah, melakukan hal-hal baik atau positif yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
"Gunakan waktu untuk kegiatan positif, jalin silaturahmi tingkatkan iman dan takwa. Mari jaga harkamtibmas yang kondusif," ucapnya.
Menurutnya, peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak merupakan hal vital serta memberikan pendidikan agar tidak terjerumus dalam hal negatif.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.