Berita Lampung

Pengamen Aniaya Warga Lampung Tengah Gegara Kesal Tak Diberi Uang

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh BYU terjadi saat dia dan korban bertemu di Indomaret Simpang Randu, pada pukul 20.00 WIB.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENGAMEN ANIAYA WARGA - Seorang pengamen asal Kota Palembang ditahan Polsek Seputih Banyak setelah menganiaya seorang warga di Indomaret Simpang Randu, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pengamen melakukan aksi penganiayaan kepada warga karena kesal tidak diberi uang.

Kejadian itu terjadi di halaman parkir minimarket Idomaret Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (28/2/2025).

Atas kejadian tersebut, seorang warga bernama Robi Figo (20) asal Kecamatan Rumbia mengalami luka pukul pada bagian kepala.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, pihaknya sudah menangkap seorang pengamen berinisial BYU (22) asal Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

"Keseharian pelaku mencari uang dengan mengamen di Simpang Randu, dia tinggal di rumah kontrakan wilayah Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak," kata Rizal, Senin (3/3/2025).

Rizal menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh BYU terjadi saat dia dan korban bertemu di Indomaret Simpang Randu, pada pukul 20.00 WIB.

Pelaku BYU dan temannya menghampiri korban yang saat itu sedang menerima telepon.

Rizal menyebutkan bahwa korban sudah memberi isyarat atau meminta maaf tidak bisa memberi uang kepada pengamen atau pelaku.

Meski demikian, pelaku masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu di depan korban.

Sampai pelaku kesal dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

"Merasa kesal dengan korban, pelaku langsung memukul kepala korban bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong,"

"Pelaku juga memukul kepala korban bagian belakang secara berkali-kali dengan tangan kosong, lalu teman pelaku langsung melerai kejadian tersebut," kata Rizal.

Rizal menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polsek Seputih Banyak, dan mengakui perbuatannya.

BYU dijerat kasus tindak pidana penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.

"Dari pasal yang disangkakan kepada pelaku, BYU diancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved