Pilkada Pesawaran
Ijazah S1 dan S2 Aries Sandi Terancam Dicabut, Universitas Saburai Belum Bersikap
Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gelar sarjana strata 1 dan 2 yang kini tersemat di nama Aries Sandi Darma Putra terancam dicabut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya, MK mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran di Pilkada Pesawaran 2024.
Satu di antara alasan tegas MK yakni karena Aries Sandi tak mampu menunjukkan kepemilikan ijazah SMA.
Kini, ketiadaan ijazah SMA tersebut turut merembet ke gelar Aries Sandi setelahnya.
Gelar sarjana dan pascasarjana Aries Sandi ikut dipertanyakan keabsahannya.
Diketahui, Aries Sandi menyandang gelar S1 Hukum dari Universitas Saburai. Sementara gelar S2 Aries Sandi didapat dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Saat ini Universitas Lampung (Unila) menunggu keabsahan gelar S1 Aries Sandi yang diterbitkan Universitas Saburai.
Wakil Rektor Unila Suripto Dwi Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap Universitas Saburai yang mengeluarkan ijazah sarjana untuk anak mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini itu.
Menurutnya, Unila telah mengecek dan memastikan Aries Sandi pernah terdaftar sebagai mahasiswa magister hukum pada tahun 2004.
"Jadi kalau dilihat proses penerimaan calon mahasiswa pascasarjana itu dengan persyaratan berijazah harus memiliki ijazah S1 bidang terkait yakni sarjana hukum dengan IPK tertentu saat 2004 tersebut," kata Suripto, Senin (3/3/2025).
"Kalau memang di kemudian hari terbukti, maka akan dirapatkan tingkat universitas untuk gelar akademiknya," tambahnya.
"Mekanisme pencabutan gelar untuk sementara belum, karena yang bersangkutan masuk ke magister hukum pada 2004 dan lulus 2011," beber dia.
Sementara itu, pihak Universitas Saburai belum bisa memberikan keterangan terkait ijazah S1 Aries Sandi.
Balqis, staf Rektor Universitas Saburai, mengarahkan Tribun Lampung untuk menemui Warek Bidang Akademik Maristiana.
"Mohon maaf, terkait itu bisa menghadap ke wakil rektor akademik selaku bidangnya," kata Balqis.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Balqis mengatakan, Warek belum bisa ditemui.
KPU Pesawaran Bahas PSU di Jakarta
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengaku telah memenuhi undangan KPU RI untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
"Iya hari ini beberapa wilayah yang berlanjut PSU diundang KPU RI di Jakarta, termasuk Kabupaten Pesawaran," kata Fery Ikhsan, Senin (3/3/2025).
Disinggung apakah acara tersebut membahas regulasi atau persiapan, Fery mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Yang jelas kami menghadiri undangan dan telah membawa draf anggaran serta akan menyampaikan persiapan apabila ditanya KPU RI. Mengenai regulasi sepenuhnya otoritas RI kami di daerah siap menjalankan," ujarnya.
Anggaran yang ada di draf KPU Pesawaran menurutnya separuh dari anggaran Pilkada 2024.
"Kami sudah mendraf anggarannya separuh dari Pilakada 2024 kemarin," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 NPHD KPU Pesawaran Rp28.200.000.000.
Ia mengatakan, KPU Pesawaran hingga saat ini terus berkoordinasi dengan KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses persiapan PSU.
"Kami fokus pada persiapan teknis dan fiksasi agar pelaksanaan PSU berjalan lancar," pungkasnya.
Tunggu Kesepakatan Parpol Koalisi
Supriyanto, calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01 di Pilkada 2024 menyatakan, dirinya masih menunggu keputusan dari koalisi partai terkait kemungkinan maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
“Kami masih menunggu kesepakatan dari koalisi partai,” kata Supriyanto kepada Tribun Lampung, Kamis (27/2/2025).
“Kalau dicalonkan, apapun kalau itu keputusan partai, ya saya tegak lurus,” imbuhnya.
Terkait mekanisme penjaringan calon, Supriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti apakah akan melalui proses yang sama seperti Pilkada sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang baginya untuk kembali maju sebagai wakil bupati atau sebagai calon bupati, tergantung kesepakatan partai.
“Soal mekanismenya, saya belum tahu. Tapi berdasarkan keputusan MK kemarin, saya bisa maju lagi sebagai wakil atau maju sebagai bupati, itu tergantung kesepakatan partai,” jelasnya.
Menanggapi munculnya nama drg Elin sebagai calon yang akan didampinginya dalam PSU nanti, Supriyanto mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan partai.
“Saya menunggu arahan DPP partai,” ungkapnya singkat.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya PSU dalam Pilbup Pesawaran setelah adanya gugatan terkait hasil Pilkada 2024.
Siap Patroli Jelang PSU
Bawaslu Pesawaran menjadi salah satu lembaga yang ikut terseret dalam sengketa PHPU Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konsitusi (MK).
MK telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Pesawaran berlanjut ke pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Aries Sandi Darma Putra.
Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA. PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.
Lalu bagaimana kronologi masalah ijazah tersebut? Bagaimana pula pengawasan dan anggaran jelang PSU?
Berikut Wawancara Eksklusif bersama Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah di kantor Tribun Lampung, Minggu (2/3/2025).
Bisa diceritakan bagaimana dinamika Pilkada 2024 hingga akhirnya berujung ke MK?
Seperti yang kita ketahui, Bawaslu memiliki tugas utama sebagai pengawas dalam setiap tahapan Pilkada.
Proses ini dimulai sejak pendaftaran calon pada 27 hingga 30 Juli 2024 kemarin. Kami mengawasi seluruh berkas pencalonan yang diajukan.
Namun terdapat keterbatasan dalam akses data silon. Kami hanya bisa memastikan dokumen tersebut ada atau tidak, tanpa bisa memverifikasi isinya secara mendalam.
Sepanjang perjalanannya, Bawaslu menemukan kejanggalan dalam proses berkas pencalonan Aries Sandi yang di-upload di MK.
Lalu masuk tahap verifikasi dan pemeriksaan berkas pencalonan, kami menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen ijazah Aries Sandi dan kami sampaikan ke KPU Pesawaran pada saat itu.
Kejanggalan seperti apa yang ditemukan oleh Bawaslu?
Dokumen yang diunggah bukan ijazah asli, melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berdasarkan aturan, SKPI seharusnya mencantumkan nomor seri ijazah.
Namun dalam dokumen ini tidak ada nomor tersebut. Selain itu, dokumen hanya mencantumkan "SMA Negeri 1" tanpa menyebut lokasi sekolah secara spesifik. Ini bisa merujuk ke beberapa sekolah di daerah yang berbeda, seperti di Bandar Lampung, Tulangbawang, dan lainnya.
Kami mempertanyakan hal ini kepada KPU karena menjadi bagian dari tugas pengawasan kami. Temuan ini kemudian menjadi bukti dalam persidangan di MK.
Bagaimana respons KPU ketika Bawaslu menemukan kejanggalan ini?
KPU menyatakan bahwa mereka akan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan. Pada 4 September, KPU melaksanakan verifikasi ke Dinas Pendidikan dan kami turut mengawasi.
Hasilnya, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa SKPI tersebut memang dikeluarkan oleh instansi mereka. Namun, mereka tidak dapat memberikan jawaban terkait keabsahan SKPI tersebut sebagai pengganti ijazah.
Atas dasar itu, Bawaslu menunggu kepastian dari Dinas Pendidikan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang jelas hingga akhirnya masuk dalam daftar pemilih tetap.
Setelah hasil verifikasi itu, apa langkah yang diambil oleh Bawaslu?
Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, kami kembali menanyakan ke KPU mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Perlu digarisbawahi bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk meloloskan calon adalah KPU, bukan Bawaslu.
KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut sah berdasarkan verifikasi dari Dinas Pendidikan kepada KPU. Dengan dasar itu, KPU memutuskan calon tersebut lolos hingga tahap penetapan.
Setelah calon tersebut ditetapkan, apakah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen?
Betul. Selama tahapan kampanye, muncul laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pencarian fakta dan klarifikasi.
Hasilnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang berisi:
1. Memeriksa kembali berkas pencalonan terkait ijazah.
2. Jika ditemukan keraguan, membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Jika putusan hukum tetap menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat, maka KPU harus membatalkan penetapan calon tersebut.
Namun, KPU Kabupaten Pesawaran memberikan surat balasan terhadap rekomendasi kami. Mereka menyatakan bahwa berkas pencalonan tetap sah dan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hanya satu rekomendasi saja yang dijalankan KPU pada saat itu. Mereka tidak menjalankan rekomendasi 1 dan 2.
Akhirnya calon tersebut didiskualifikasi. Mengapa isu terkait ijazah ini baru muncul pada Pilkada 2024?
Ini menarik. Calon nomor 1 sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati dan juga pernah mencalonkan diri dalam pemilihan sebelumnya. Namun, dalam proses administrasi sebelumnya, isu ijazah ini tidak pernah terungkap.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang Pilkada, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa jika seseorang sudah pernah menjabat sebagai bupati atau pernah mencalonkan diri, maka dokumen ijazahnya tidak perlu diperiksa kembali. Oleh karena itu, pengawasan ketat tetap diperlukan, dan akhirnya masalah ini baru mencuat di Pilkada 2024.
MK telah memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Apakah Bawaslu siap mengawasi tahapan ini?
Kami siap untuk mengawasi proses PSU yang akan diselenggarakan dalam 90 hari pasca keputusan MK.
Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah anggaran. Dalam RDP dengan Komisi II DPR, muncul perbincangan bahwa Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu daerah yang belum memiliki kepastian anggaran untuk PSU.
Kami sendiri belum melakukan pembicaraan resmi dengan pemerintah daerah terkait anggaran ini. Tetapi komunikasi akan segera dilakukan. Saya sudah menginstruksikan kepada Sekretariat Bawaslu untuk melakukan audiensi dengan Bupati Pesawaran.
Selain anggaran, apakah ada tantangan lain yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan PSU?
Selain anggaran, kami juga menyoroti potensi pelanggaran seperti politik uang dan kecurangan lainnya.
Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli pengawasan. Jika sebelumnya patroli dilakukan seminggu sekali, dalam PSU ini kami akan melakukannya setiap hari.
Kami ingin memastikan bahwa PSU berjalan transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang berujung ke MK.
Ada suara di masyarakat yang meminta KPU dan Bawaslu turut diproses secara hukum pasca putusan MK. Bagaimana tanggapan Anda?
Kita adalah negara demokrasi, setiap orang bebas berpendapat. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas sesuai regulasi. Kami di Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang terpenting bagi kami adalah memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik.
Pesan dan harapan kepada masyarakat menjelang PSU?
Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran sudah diputuskan oleh MK, dan sifatnya final serta mengikat.
Kami berharap PSU berlangsung tertib, damai, dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memilih serta mengawasi jalannya PSU. Bersama-sama, mari kita sukseskan proses demokrasi di negeri ini.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Riyo Pratama / Oky Indrajaya )
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.