Berita Lampung

Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Persawahan

Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan JS, pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air.

Dokumentasi Polsek Sidomulyo
PENCURIAN MESIN POMPA AIR - Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polsek Sidomulyo mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air, Senin (3/3/2025). 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Antara lain empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian," paparnya.

"Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363  KUHP dengan ancamanan paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved