Berita Lampung

BI Lampung Siapkan Rp 3 Triliun Penukaran Uang Lebaran 2025, Simak Jadwal dan Lokasinya

Bank Indonesia ( BI ) Lampung telah membuka penukaran uang menjelang lebaran Idul Fitri 2025.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Instagram @bankindonesia_lampung
SERAMBI BI - Flyer program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) BI Lampung, 3 - 23 Maret 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bank Indonesia ( BI ) Lampung telah membuka penukaran uang menjelang lebaran Idul Fitri 2025.

Dalam hal ini, BI Lampung telah menyiapkan sekitar Rp 3 triliun untuk program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) itu.

Sebagai informasi, BI Lampung membuka jadwal penukaran uang menjadi tiga periode terhitung mulai dari tanggal 3 - 23 Maret 2025.

“Untuk periode I, pemesanan sudah dilakukan sejak tanggal 3 Maret. Penukarannya tanggal 4-7 Maret,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Lampung, Achmad P Subarkah, Kamis (6/3/2025).

“Kemudian untuk periode II, pemesanan akan dilakukan 9 Maret. Penukarannya pada tanggal 10 - 17 Maret,” sambungnya.

Selanjutnya untuk periode ketiga, BI Lampung membuka pemesanan tanggal 16 Maret, lalu untuk penukarannya pada tanggal 17-23 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru wajib mendaftar secara online website PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id.

Untuk melakukan penukaran uang baru, tentunya ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh BI.

Dalam hal ini, Subarkah mengatakan, kuota pendaftaran di website PINTAR dalam 1 kali kas keliling sebanyak 300 penukar.

Lalu, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.

“Penukar wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujarnya

“Penukar membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas, sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesananan,” tambah Achmad P Subarkah.

Selanjutnya, penukar haris pilah dan susun uang rupiah yang akan ditukar sesuai dengan nominal pecahan dan tahun emisi.

“Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan. Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung,” imbuhnya

Paket penukaran uang minimal satu jenis pecahan dan maksimal 1 satu paket seluruh pecahan dengan nominal Rp 4.300.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved