Harga Singkong Anjlok di Lampung
Gubernur Mirza Sebut Masalah Harga Singkong di Lampung Sudah Wewenang Pusat
Polemik harga singkong yang anjlok di Lampung masih terus berlanjut hingga saat ini. Terbaru, banyak pabrik tapioka tutup karena keberatan soal harga.
Dari sisi petani, Wahyu menyebut perjanjian kemitraan ini juga dapat menjamin kepastian harga dan pembeli.
"Petani memiliki kepastian konsumen atau buyer (pembeli) produk ubi kayu yang dihasilkan Petani memiliki kepastian harga jual ubi kayu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan dalam Pengawasan Kemitraan sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Melalui perjanjian kemitraan antara Petani dengan Produsen Tapioka, KPPU memiliki kewenangan absolut dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang terjalin antara Produsen dan Petani Ubi Kayu di Lampung," pungkasnya.
Ngadu ke DPR RI
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pabrik tapioka di Lampung belum beroprasi sepenuhnya pascapenetapan harga yang disepakati pengusaha, petani, dan instansi terkait bersama Menteri Pertanian RI beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI dan Kementerian Perdagangan RI untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
Mikdar mengatakan, kunjungan bertujuan mencari solusi atas anjloknya harga singkong serta dampak impor yang mempengaruhi kesejahteraan petani.
"Alhamdulillah kunjungan kami disambut baik anggota Komisi IV DPR RI dan anggota DPR RI dari Dapil Lampung. Kami disambut ibu Dwita Ria Gunadi, Irham Djafar, Hanan Razak, dan sejumlah anggota DPR RI dari beberapa dapil di luar Provinsi Lampung," kata Mikdar, Rabu (5/2/2025).
Dalam kesempatan itu lanjut Mikdar, pihaknya menjelaskan hasil kerja dan temuan pansus terkait polemik yang terjadi antara petani dan perusahaan pengolahan singkong di Lampung.
"Semua hasil kerja kami selama ini sudah disampaikan. Intinya, petani menginginkan harga yang layak. Namun keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian dan Pj Gubernur Lampung tidak bisa dijalankan perusahaan, bahkan hingga saat ini beberapa perusahan belum beroprasi," ujarnya.
Mikdar menekankan, perlunya regulasi yang lebih kuat dari DPR RI agar keputusan pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif.
"Kami mendorong Komisi IV untuk membuat regulasi yang mengikat. Sehingga pabrik tetap bisa beroperasi, tetapi petani juga mendapatkan harga yang adil," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga memiliki sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankannya.
"Selain itu, Pansus juga meminta dukungan Komisi IV DPR RI dalam penyaluran bantuan kepada petani singkong, seperti pupuk subsidi, bibit unggul, dan alat berat. Alhamdulillah akan diperjuangkan," kata anggota Fraksi Gerindra itu.
Setelah pertemuan dengan DPR RI, Mikdar mengaku Pansus Tataniaga Singkong melanjutkan kunjungan ke Kementerian Perdagangan RI.
Dalam pertemuan tersebut, Mikdar menyoroti bahwa salah satu penyebab turunnya hargasingkongadalah imporsingkongdalam jumlah besar.
"Kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan bahwa impor yang berlebihan menghancurkan harga singkong lokal."
"Kami meminta agar pemerintah mendata dengan jelas kebutuhan impor, sehingga impor hanya dilakukan jika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi," jelasnya.
Menurut Mikdar, koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sangat diperlukan agar kebijakan impor tidak merugikan petani lokal.
Ia juga mengusulkan agar impor singkong jika diperlukan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog, bukan perusahaan pengolahan singkong menjadi tapioka.
"Kami berharap impor dilakukan oleh sektor yang tidak berkaitan langsung dengan produksi tapioka, misalnya perusahaan kertas atau industri lain yang membutuhkan singkong. Sehingga industri dalam negeri tetap berjalan dan petani tetap mendapatkan harga yang layak," tegas Mikdar.
Menurutnya, kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani singkong dan menciptakan stabilitas harga yang lebih baik di pasar.
Terkait langkah lanjutan Pansus, menurutnya minggu depan akan memanggil sejumlah pengusaha pemilik perusahaan tapioka untuk rapat dengar pendapat.
"Rencanya Rabu pekan depan, kami akan bahas pembinaansingkongjangka pendek, menengah hingga jangka panjang," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Riyo Pratama )
KPPU Sebut Pabrik Tapioka di Lampung Sengaja Impor untuk Hancurkan Harga Singkong |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong |
![]() |
---|
DPRD 'Mengadu' ke DPR RI Lantaran Pabrik Tapioka di Lampung Masih Banyak Tutup |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan Regulasi Harga Singkong di Lampung |
![]() |
---|
Taati Harga Singkong Rp 1.350, Pabrik Tapioka di Lampung Suka-suka Tentukan Potongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.