Berita Lampung

Pemkot Metro Imbau Tempat Hiburan Malam Patuhi Jam Operasional Selama Ramadan

Pemkot Metro mengimbau tempat hiburan malam  untuk patuhi jam operasional selama Ramadan 2025.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
PATUHI JAM OPERASIONAL - Kepala Satpol-PP Metro, Jose Sarmento saat sidak di tempat biliar yang terletak di Kelurahan Hadimulyo Timur, 26 Februari 2025 lalu. Pemkot Metro imbau tempat hiburan malam patuhi jam operasional selama Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota atau Pemkot Metro mengimbau tempat hiburan malam  untuk patuhi jam operasional selama Ramadan 2025.

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025 tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.

Kepala Satpol-PP Metro, Jose Sarmento menyebut berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam dan pariwisata.

"Berdasarkan dari surat edaran tersebut, pengusaha diskotik, bar, pub serta rumah karaoke diwajibkan untuk menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan," bebernya, Kamis (6/3/2025).

"Dan tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H," imbuhnya.

Sedangkan, pengusaha penginapan, hotel, rumah makan, pondok wisata, dan kafe dilarang untuk menggelar acara musik atau live music di tujuh hari awal Ramadan dan juga tujuh hari sebelum Lebaran.

"Sementara untuk jam operasional tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan juga sudah ditetapkan Pemkot Metro," jelasnya.

"Yakni untuk jam operasional Diskotik itu mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Pub malam mulai sejak 22.00 WIB sampai 02.00 WIB. Bar dari pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Untuk rumah karaoke mulai beroperasi.pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB," jelasnya.

Jose menuturkan untuk tempat makan dan restoran yang tetap buka di siang hari, untuk dapat memasang tirai atau penutup.

"Kami akan mengawasi dengan ketat untuk pelaksanaan aturan ini. Kami juga akan melakukan razia dan patroli rutin," imbuhnya.

Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada tempat usaha yang melanggar surat edaran terkait waktu operasional tempat hiburan malam tersebut.

"Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, ataupun pencabutan izin usaha jika berulangkali melakukan pelanggaran," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved