Berita Lampung

Alumni di Lampung Bisa Ambil Ijazah Tertahan Saat Mudik Lebaran

Thomas Amirico kembali menghimbau bagi seluruh masyarakat di Lampung yang ijazah SMK negeri atau SMA negeri masih tertahan segera diambil.

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
AMBIL IJAZAH - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Kamis (27/2/2025). Disdikbud mengimbau para alumni mengambil ijazah yang tertahan di sekolah saat mudik Lebaran. 

Selama syarat-syarat pengambilan sudah terpenuhi dan sesuai harapan masyarakat, ijazah tidak ditahan di sekolah dan bisa diambil kapan saja saat hari kerja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi alumni yang bersangkutan sudah sidik jari, menyertakan pas foto dan sudah tanda tangan.

Bila itu terpenuhi ijazah bisa diambil langsung oleh orangtua kandung atau alumni yang bersangkutan.

Pengambilan ijazah wajib membawa fotokopi KTP atau KK (Kartu Keluarga). Pengambilan ijazah tidak boleh menyertakan surat kuasa.

"Mohon maaf kalau pakai surat kuasa, kami masih ragu-ragu, karena kami khawatir surat kuasa disalahgunakan," ujar Sunardi.

Dilarang Bawa Handphone

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan.

Menurutnya, tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar, dalam menjalin proses belajar mengajar.

"Bapak Gubernur kita ingin prestasi siswa-siswi kita meningkatkan, salah satunya yakni dengan mengurangi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung, " ujar Thomas saat diminta keterangan, Jumat (7/3).

Thomas juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bagi siswa, melainkan juga berlaku bagi tenaga pendidik.

"Namun tentunya akan ada pengecualian pada kegiatan atau mata pelajaran yang memang harus menggunakan teknologi dalam pelaksanaan, yang kita cegah dan kita antisipasi adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi ini," jelasnya. (hur/ryo/byu)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved