Berita Terkini Nasional

Ibu Guru PPPK di Sleman Diusulkan untuk Dipecat Gegara Selingkuh

Diduga guru PPPK tersebut telah melakukan pelanggaran serius selingkuh dengan pria lain sehingga diusulkan untuk tak diperkerjakan lagi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
SELINGKUH- Foto ilustrasi selingkuh yang diambil dari dokumentasi Tribunlampung.co.id pada Jumat (7/3/2025). Seorang ibu guru PPPK di Sleman diusulkan untuk dipecat gegara selingkuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DIY - Seorang ibu guru PPPK di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan untuk dipecat gegara selingkuh.

Diduga guru PPPK tersebut telah melakukan pelanggaran serius selingkuh dengan pria lain sehingga diusulkan untuk tak diperkerjakan sebagai abdi negara lagi.

Kasus guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selingkuh ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat ke Pemkab Sleman.

Kasusnya juga sudah menjadi perhatian publik sehingga dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. 

Kini Pemkab telah mendapat alat bukti yang cukup sehingga mengusulkan untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.

"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut. 

"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.

Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.

Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved