Berita Terkini Nasional
Oplos BBM Pertalite dengan Gasoline, Pekerja SPBU Untung Rp 1.000 per Liter
Selama 8 bulan, pekerja di SPBU 14.201.135 di Medan, meraup keuntungan Rp 1.000 per liter setelah mengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline.
Tribunlampung.co.id, Medan - Selama 8 bulan, pekerja di SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, meraup keuntungan Rp 1.000 per liter setelah mengoplos bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan Gasoline.
Diketahui, kejadian pengoplosan BBM jenis Pertalite tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: 8 Bulan Warga Ditipu SPBU, BBM Pertalite yang Dijual Dioplos dengan Gasoline
Kini, polisi telah menetapkan 3 orang, yakni supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).
Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.
Diketahui jika tersangka memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.
"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama 8 bulan.
Dalam sepekan, supervisor SPBU, yakni tersangka Muhammad Agustian Lubis, memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.
"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina." ungkapnya.
Tipu Warga 8 Bulan
Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya.
Ya, SPBU tersebut menjual bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan dioplos menggunakan gasoline alias BBM dengan RON yang rendah.
Bahkan, BBM jenis gasoline tersebut dibeli pihak SPBU dari gudang penampungan BBM ilegal.
| Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa |
|
|---|
| Anak Satpol PP Berhenti Sekolah Gara-gara SK Digadaikan Pimpinan Rp100 Juta |
|
|---|
| Reaksi Nurul Sahara Seusai Tahu Yai Mim Meninggal, Sampaikan Ucapan Duka Cita |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Tewas Dalam Tahanan, Polisi Beri Penjelasan Kronologisnya |
|
|---|
| Warga Geger, Niat Gotong Royong Malah Temukan Jenazah Sudah Kering Dalam Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oplos-BBM-Pertalite-dengan-Gasoline-Pekerja-SPBU-Untung-Rp-1000-per-Liter.jpg)