Berita Terkini Nasional

Oplos BBM Pertalite dengan Gasoline, Pekerja SPBU Untung Rp 1.000 per Liter

Selama 8 bulan, pekerja di SPBU 14.201.135 di Medan, meraup keuntungan Rp 1.000 per liter setelah mengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
UNGKAP KASUS: Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut saat ikut konferensi pers di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (7/3/2025). SPBU ini menjual minyak jenis Pertalite oplosan hingga akhirnya disegel dan distribusi minyak dari Pertamina dihentikan. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Selama 8 bulan, pekerja di SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, meraup keuntungan Rp 1.000 per liter setelah mengoplos bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan Gasoline.

Diketahui, kejadian pengoplosan BBM jenis Pertalite tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Baca juga: 8 Bulan Warga Ditipu SPBU, BBM Pertalite yang Dijual Dioplos dengan Gasoline

Kini, polisi telah menetapkan 3 orang, yakni supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.

Diketahui jika tersangka memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama 8 bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU, yakni tersangka Muhammad Agustian Lubis, memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina." ungkapnya.

Tipu Warga 8 Bulan

Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya.

Ya, SPBU tersebut menjual bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan dioplos menggunakan gasoline alias BBM dengan RON yang rendah.

Bahkan, BBM jenis gasoline tersebut dibeli pihak SPBU dari gudang penampungan BBM ilegal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved