Pilkada Pesawaran
Penjelasan KPU Lampung soal Penolakan Berkas Elin Septiani di PSU Pilkada Pesawaran
KPU Lampung ikut buka suara soal penolakan berkas Elin Septiani dan Supriyanto untuk ambil bagian dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung ikut buka suara soal penolakan berkas Elin Septiani dan Supriyanto untuk ambil bagian dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Menurut Komisioner KPU Lampung Hermansyah, alasan berkas dikembalikan lantaran syarat pencalonan dianggap tidak lengkap berdasarkan undang-undang, PKPU, dan putusan MK.
Hermansyah menjelaskan, ada dua paslon yang mendaftar PSU Pilkada Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam.
Kedua paslon itu yakni Supriyanto dan Suriansah yang membawa B1KWK dari PPP dan Golkar.
Lalu paslon Elin Septiani dan Supriyanto yang membawa rekomendasi dari Partai Demokrat.
Sementara dalam PKPU dan putusan MK, PSU hanya boleh diikuti satu pasang calon dengan melibatkan Supriyanto.
"Iya, KPU Pesawaran telah mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani dan Supriyanto karena tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Hermansyah, Selasa (11/3/2025).
Dikatakannya, berdasarkan aturan PKPU dan putusan MK, pencalonan harus dihadiri bakal pasangan bakal calon, baik bupati maupun wakil bupati.
Selain itu, dalam syarat pencalonan juga harus dihadiri ketua partai politik, termasuk persetujuan calon untuk mendaftar.
"Sedangkan bakal calon bupati dalam PSU Elin tidak memenuhi syarat. Dan standar PKPU serta aturan Pilkada. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya," ungkap Hermansyah.
Menurut Hermansyah, dalam putusan MK, ketiga partai politik yang akan menghadapi PSU hanya diperbolehkan mengusung satu paslon.
"Walaupun ketiga partai ini secara ambang batas bisa mengusung sendiri, berdasarkan putusan MK hanya diperbolehkan mengusung satu calon. Terkait pecahnya koalisi partai politik, bukan ranah KPU untuk menyatukannya," kata dia.
KPU Pesawaran menerima pendaftaran dari Supriyanto dan Suriansyah sebagai calon karena keduanya hadir dan memenuhi syarat.
Disinggung berkait apakah ada masa perpanjangan pendaftaran, Hermansyah menegaskan tidak ada lantaran waktu tahapan PSU terbatas.
"Sudah ditutup semalam, jadi tidak ada perpanjangan," tuturnya.
Apakah Elin bisa melakukan gugatan atas penolakan KPU?
Menurut Hermansyah, sepanjang terdapat objek sengketa, bisa saja gugatan dilayangkan ke Bawaslu.
"Dan itu menjadi ranah Bawaslu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.