Pemkot Bandar Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 2 Tempat Hiburan Malam Buka di Bulan Ramadan

Satpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN - Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurrizki saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025). Satpol PP Bandar Lampung menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungSatpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa.

Sebagai informasi, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan.

Kendati begitu, masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka meskipun telah ada surat edaran dari Wali Kota Bandar Lampung itu.

“Dua hari kemarin, kita lakukan monitoring dan menemukan tempat hiburan malam di Panjang,” ujar Kepala Satpol PP Ahmad Nurrizki, Selasa (11/3/2025).

“Setelah menemukan hal tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan,” sambungnya.

Selanjutnya, personel Satpol PP di lapangan kembali menemukan tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa.

“Tadi malam kita melakukan penelusuran di PKOR Way Halim, kondisi memang tutup tapi seolah akan buka,” jelasnya.

“Kita tempatkan personel agar mereka tidak buka dan segera kita koordinasikan juga dengan Polsek Sukarame,” tambahnya.

Ia menegaskan, tempat hiburan malam seperti itu memang harus ditertibkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Namun pihaknya tetap mentolerir tempat usaha lain seperti kafe maupun restoran yang tetap buka pada siang hari.

Meski dibolehkan beroperasi, ungkapnya, tempat usaha tersebut harus mengedepankan rasa hormat teehadap orang yang berpuasa.

“Untuk beberapa kegiatan usaha lain seperti kafe dan restoran, tentunya kita bolehkan beroperasi di siang hari,” bebernya.

“Namun tetap harus menghormati orang-orang yang sedang berpuasa, jadi harus menggunakan tirai,” sambungnya.

Untuk beberapa tempat hiburan olahraga seperti billiar, ia mengatakan, tempat tersebut diperbolehkan beroperasi sesuai regulasi.

Sebab sudah ada aturan dari surat edaran karena beberapa tempat hiburan olahraga billiar digunakan untuk pembinaan atlet.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved