Berita Lampung

DPRD Way Kanan Diminta Segera Gelar Sidang Paripurna Pengusulan Bupati Definitif

Pemprov Lampung meminta DPRD Way Kanan agar segera melakukan sidang paripurna untuk pengusulan Bupati Definitif.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
BUPATI WAY KANAN DEFINITIF - Kabiro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung, Binarti Bintang, Rabu (12/3/2025). DPRD Way Kanan diminta gelar sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati Way Kanan definitif paling lambat kurun waktu 10 hari kerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Ayu Asalasiyah Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Rabu (12/3/2025).

Pasca ditunjuknya Plt Bupati, Pemprov Lampung selanjutnya meminta DPRD Way Kanan agar segera melakukan sidang paripurna untuk pengusulan Bupati Definitif.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung, Binarti Bintang menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, paripurna harus dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja pasca bupati definitif meninggal dunia.

"Selanjutnya, DPRD setempat harus segera melakukan paripurna paling lambat dalam 10 hari kerja untuk usulan pemberhentian bupati sebelumnya, serta usulan pengangkatan wakil bupati ini menjadi bupati definitif," ujar Binarti Bintang di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (12/3/2025)

Dia menjelaskan, hasil sidang Paripurna DPRD Way Kanan nantinya bakal disampaikan ke Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait posisi wakil bupati, Binarti menjelaskan bahwa mekanismenya terpisah dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif.

Di mana, usulan pengangkatan wakil bupati definitif tidak ada batasan waktu, tergantung Partai Politik melalui DPRD.

"Yang jelas bupati definitif harus dilantik dulu, setelah itu baru ada mekanisme lagi di DPRD, itu waktunya tidak terbatas tergantung partai politik," kata dia.

"Jadi pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif, dan usulan wakil bupati itu terpisah mekanismenya," imbuhnya.

Disinggung soal jadwal pelantikan bupati definitif, Binarti menyebut hal itu menyesuaikan SK Mentri Dalam Negeri.

"Nanti ada pelantikan bupati definitif, kalau sesuai aturan itu yang melantik Gubernur," ujarnya.

"Untuk jadwal pelantikan harus menunggu SK nya terbit dulu, dan SK itu kewenangannya ada di Kemendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menunjuk Wakil Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat, Rabu (12/3/2025).

Penunjukan Ayu sebagai Plt, dilakukan lantaran Bupati Way Kanan periode 2025-2030, Ali Rahman meninggal dunia karena sakit pada Senin 10 Maret 2025 kemarin.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved