Berita Terkini Nasional

Harjanto Halim Janji Beri Rp 30 Juta Bagi Penemu Kaos Marimas Tahun 1995

Bagi penemu kaos Marimas tahun 1995 di sayembara itu, Harjanto Halim berjanji memberi uang tersebut secara cuma-cuma.

TikTok@harjantohalim
SAYEMBARA KAOS MARIMAS - Tangkapan layar Tiktok @harjantohalim pada Selasa (11/3/2025). Harjanto Halim, CEO PT Marimas Putera Kencana janji beri Rp 30 juta bagi penemu kasos Marimas 1995. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Harjanto Halim janji beri hadiah Rp 30 juta kepada pemenang sayembara kaos Marimas terbitan tahun 1995.

Bagi penemu kaos Marimas tahun 1995 di sayembara itu, Harjanto Halim berjanji memberi uang tersebut secara cuma-cuma.

Harjanto Halim yang membuat sayembara kaos Marimas itu ternyata adalah CEO dari PT Marimas Putera Kencana, produsen minuman instan Marimas.

Kaos Marimas tahun 1995 itu merupakan kaos promosi pertama Marimas.

Ketika itu, Harjanto membagikan kaos Marimas tersebut kepada sebanyak 10 ribu orang.

Sayembara itu Harjanto umumkan melalui video yang ia unggah di akun Tiktoknya @harjantohalim pada Selasa (11/3/2025).

Awalnya ia membuka sayembara dengan hadiah Rp 10 juta.

"Saya mau cerita tahun 1995, saat Marimas pertama kali diluncurkan, saya pernah buat kaos untuk mempromosikan brand Marimas. Waktu itu saya bagikan 10 ribu ke semua orang. Hari ini tahun, tahun ini kan 30 tahun Marimas. Saya ingin dapat kaos Marimas yang saya bagikan. Siapapun yang bisa menyerahkan kaos promosi tersebut, karena sangat romantis. Akan saya kasih hadiah, uang tunai Rp 10 juta. Tapi harus original," ucap Harjanto Halim pada Minggu (9/3/2025), melansir dari TribunJateng.

Sehari kemudian, Harjanto menaikkan hadiah sayembara menjadi Rp 20 juta.

Kemudian pada hari ketiga, pengusaha asal Semarang itu menaikkan hadiah menjadi Rp 30 juta.

Ia mengatakan jika sudah banyak masyarakat yang mengirim foto kaos-kaos Marimas.

Namun sayang kaos yang dikirim belum ada yang benar.

Harjanto pun menaikkan hadiah menjadi Rp 30 juta.

"Sekali lagi saya minta kalau ada yang punya kaos promosi pertama Marimas, akan saya beri apresiasi Rp 30 juta," ucapnya.

Harjanto menyebutkan masyarakat harus menyerahkan kaos itu sebelum lebaran atau sebelum 30 Maret 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved