Berita Lampung

Pemprov Klaim Minyakita yang Beredar di Lampung Sesuai Takaran

Pemprov Lampung mengklaim minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di Lampung telah sesuai takaran

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SESUAI TAKARAN - Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Evie Fatmawati, Rabu (123/2025). Disperindag Lampung klaim MinyaKita di Lampung sudah sesuai takaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di Lampung telah sesuai takaran, Rabu (12/3/2025)

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Evie Fatmawati menyikapi temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran terkait minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

Mentan Andi Amran menemukan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.

Dalam sidak tersebut Andi Amran menemukan produk Minyakita yang semestinya berukuran 1 liter hanya berisi 750 mililiter.

Terkait hal ini, Evie Fatmawati menyebut Disperindag Lampung telah melakukan pengecekan terhadap beberapa merek minyak kemasan di pasar tradisional yang dikemas oleh distributor asal Lampung.

"Kemarin ada beberapa titik yang kita ambil sampelnya dan yang paling banyak beredar di pasar adalah milik Domus," ujar Evie saat diwawancara, Rabu (12/3).

"Sampelnya beberapa sudah kita bawa dan dilakukan pengecekan, ukurannya pas 1 liter," tambah Evie.

Menurut Evie, produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa.

Dia pun mengatakan bahwa produk tersebut juga beredar di Lampung, namun takarannya masih dalam ambang batas toleransi.

"Yang ada masalah itu kemarin di Jawa dan itu memang ada masuk di Lampung, dia kurang tapi sebenarnya di dalam Minyakita ini ada batas toleransi," kata dia.

"Jadi dapat berkurang 0,36 mililiter karena kadang di dalam kemasan itu ada gasnya jadi memang sepanjang masih ambang batas masih ditoleransi," sambungnya.

Evie mengatakan jika pihaknya juga telah membuat surat edaran terkait dengan harga Minyakita yang harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kemarin sudah ada surat edaran agar Minyakita dijual sesuai HET yaitu Rp15.700. Tetapi yang kadang nakal adalah pengecer. Dia ambil banyak dan dijual lagi harganya Rp17.000 sampai Rp 1.8000 dan ini tidak boleh karena ini subsidi," kata dia

Selain itu pihaknya juga memiliki tim pengawasan perdagangan yang melakukan pemantauan perkembangan harga di pasar setiap harinya.

"Kita juga ada tim pengawas perdagangan yang selalu keliling dan setiap hari ada tim pemantauan harga pasar dia keliling ke pasar dan di update harganya setiap hari," ucapnya.(hur)
//////

Berhak Tuntut Kompensasi

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, konsumen berhak menuntut kompensasi karena MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Yuni menuturkan, ganti rugi sangat dimungkinkan karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penegak hukum termasuk DPR juga mengacu pada UUPK.

"Jika terbukti dugaan oplosan benar atau takaran tidak sesuai maka masyarakat sebagai konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami," ujar Yuni, Rabu (12/3).

Yuni mengatakan, izin edar perusahaan harus dicabut apabila terbukti mengurangi takaran pada produk yang dijual.

"Untuk melindungi konsumen jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Yuni, pemerintah harus menghentikan produksi minyak yang diproduksi perusahaan yang melakukan penyimpangan.

Pemerintah juga perlu mengumumkan informasi pembuktian kepada publik sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999.

"Desakan YLKI untuk melakukan pembuktian terbalik dan diumumkan ke publik merupakan hak informasi kepada konsumen sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999 yaitu hak mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.(tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved