Menteri ke Lampung

Menhub Minta UPPKB Alih Fungsi Jadi Rest Area Pemudik

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau UPPKB Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (13/3/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TINJAU UPPKB: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau UPPKB Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (13/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dialihfungsikan menjadi rest area pemudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau UPPKB Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (13/3/2025).

Pengawas UPPKB Way Urang Ignatius mengatakan, UPPKB bakal dialihfungsikan menjadi rest area pemudik. "Biasanya pada angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya kita tidak ada operasional. Kantor dipakai untuk tempat istirahat atau rest area pemudik. Mungkin mulai berlaku di tanggal 23-24 Maret nanti sampai 10 April," ujarnya.

Ia mengatakan Menhub berharap adanya pembatasan angkutan barang.

"Biasanya dalam kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun-tahun sebelumnya ada pembatasan angkutan barang. Biasanya ada jadwal jam-jam tertentu mereka bisa melintas dan menyeberang. Biasanya jadwalnya keluar sebelum angkutan Lebaran," ujarnya.

Ia menyebut hanya angkutan barang yang memuat bahan pokok yang boleh melintas dan menyeberang.

"Angkutan barang yang boleh menyeberang hanya membawa 9 bahan pokok," ujarnya.

Ia mengatakan Menhub datang ke kantornya untuk memeriksa unit pelayanan.

Lebih lanjut dia mengatakan, Menhub berharap angkutan barang saat angkutan Lebaran mengurangi muatannya.

"Pak Menteri berharap dalam angkutan Lebaran nanti, angkutan barang, barang atau muatannya dikurangi dalam rangka keselamatan angkutan barang," ujarnya.

Ia menjelaskan kegiatan kunjungan Menhub.

"Kunjungan Menhub dan Medagri tadi karena Pak Menhub baru pelantikan. Dia mau melihat pengawasan ke angkutan barang. Dan itu dilakukan ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. UPPKB di seluruh Indonesia ini berjumlah 36 provinsi," ujarnya.

"Tiap provinsi pasti ada UPPKB. Dalam satu provinsi ada lebih dari 1 UPPKB. Seperti di Lampung ada 3 UPPKB. Yang beroperasi 1 unit, duanya lagi akan dioperasi kemudian dalam rangka pengawasan angkutan barang," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved