Berita Lampung
Bocah SD di Tanggamus Dirudapaksa Pamannya hingga Alami Pendarahan
Bocah SD di Kabupaten Tanggamus Lampung jadi korban rudapaksa pamannya sendiri.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.
Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.
Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Tim Sepak Bola Lampung Berada di Grup Neraka Ajang Popnas 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Fakta Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung, Sering Nonton Film Biru dari HP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Samsat Pesawaran Target Raup Rp 47,1 Miliar dari PKB | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-remang di PKOR Way Halim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Siswa di Lampung Kesulitan Hadapi TKA karena Panjangnya Soal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bocah-SD-di-Tanggamus-dirudapaksa-pamannya-di-selokan-air.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.