Berita Lampung

Klasika Lampung Tolak Revisi UU TNI 

Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung mengutuk keras wacana revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TOLAK REVISI: Direktur Klasika Lampung Ahmad Mufid dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. Klasika Lampung menolak keras wacana revisi UU TNI yang sedang dikebut pemerintah bersama DPR. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung mengutuk keras wacana revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Komunitas yang berkedudukan di Bandar Lampung ini menilai, revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

"Kami menilai Revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," kata Direktur Klasika Ahmad Mufid saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Di mana, kata Mufid, Revisi UU TNI yang kini  sedang dikebut oleh pemerintah dan DPR akan membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

"Ini bisa membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI secara halus," kata dia.

Menurut Mufid, Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil.

Revisi UU TNI ini juga dinilai mengancam hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpikir kritis, sebagaimana terjadi pada rezim Orde Baru.

Pihaknya pun menilai bahwa pengajuan revisi UU TNI bukanlah sesuatu yang mendesak untuk kondisi Indonesia saat ini.

"Kami menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah," kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Klasika menyatakan tiga pernyataan sikap tegas mereka untuk menolak revisi UU TNI tersebut.

"Pertama, kami menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia," kata Mufid.

Kedua, Klasika mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi tersebut dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI.

"Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved