Berita Terkini Nasional

Lahan Nenek di Tangerang Dirampas Rentenir Gegara Utang Rp 500 Ribu

Sertifikat lahan Nenek inisial A (80) di Kabupaten Tangerang disita rentenir berinsial MR sebagai jaminan utang.

|
Editor: taryono
KONTAN/AHMAD FAUZIE
UTANG - Ilustrasi Sertifikat lahan nenek inisial A (80)  disita rentenir berinsial MR sebagai jaminan utang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Sertifikat lahan nenek inisial A (80)  disita rentenir berinsial MR sebagai jaminan utang.

Sang nenek disebut berutang Rp 500.000 kepada rentenir  yang membengkak menjadi Rp 40 juta.

Lokasi lahan nenek A yang disita berada di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit.

Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR. 

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil. 

Padahal. R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," Kata dia. 

CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000. Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.

Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.

Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved