Pilkada Pesawaran
Massa Tuding KPU Pesawaran Tak Jalankan Putusan MK Secara Penuh
Massa menyebut KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan MK secara penuh dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Massa menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) Safrudin Tanjung mengatakan, keputusan MK telah menegaskan bahwa calon pengganti Aries Sandi yang didiskualifikasi harus diusung kembali oleh tiga partai pengusung sebelumnya, yakni Golkar, PPP, dan Demokrat.
Namun, ia menilai KPU Pesawaran justru mengabaikan ketentuan tersebut dan tidak memberikan kejelasan terkait mekanisme penetapan calon pengganti.
“Sebenarnya yang bermasalah kan hanya Aries Sandi, harusnya calon pengganti tetap berasal dari tiga partai itu, tapi, KPU justru menggiring keputusan seolah hanya satu atau dua partai yang berhak mengusung calon. Ini jelas tidak sesuai dengan putusan MK,” tegasnya.
Ia juga meminta agar KPU membatalkan semua proses yang telah berjalan dan memberikan waktu tujuh hari kepada tiga partai pengusung untuk melakukan konsolidasi guna menentukan pasangan calon baru.
“Kalau dalam tujuh hari mereka tetap tidak bisa menentukan calon, ya sudah, lawannya dikosongkan saja. Yang penting demokrasi tetap berjalan sesuai aturan, lanjutnya.
Massa menuntut KPU segera memberikan keputusan tertulis sebelum 23 Maret 2025.
Jika tidak ada kejelasan, pihaknya meminta agar KPU berkonsultasi langsung dengan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan PSU.
Ketua AMPP juga mengingatkan bahwa jika KPU tetap bersikeras mengabaikan tuntutan mereka, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau KPU masih mengabaikan, kami akan turun lagi. Kami akan terus memperjuangkan demokrasi yang adil di Pesawaran,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya upaya pembungkaman aksi massa oleh pihak-pihak tertentu.
Namun, ia memastikan perjuangan akan terus berlanjut demi menjaga demokrasi yang transparan dan adil di Kabupaten Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.