Pilkada Pesawaran

Berkas Supriyanto-Suriansyah Penuhi Syarat PSU Pilkada Pesawaran

KPU Pesawaran mengumumkan berkas administrasi Supriyanto-Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran memenuhi syarat.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
PENUHI SYARAT - Pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb saat mendaftar PSU ke KPU Pesawaran, Senin (10/3/2025). KPU Pesawaran mengumumkan berkas administrasi Supriyanto-Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran memenuhi syarat. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - KPU Pesawaran mengumumkan berkas administrasi Supriyanto-Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran memenuhi syarat. 

Dengan begitu, Supriyanto-Suriansyah bisa mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran

“Ya, untuk perbaikan berkas administrasi calon Supriyanto-Suriansyah sudah lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah, Selasa (18/3/2025).

Saat ini KPU Pesawaran masih membuka kesempatan untuk menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat hingga 20 Maret 2025 mendatang. 

Setelah itu KPU akan menetapkan paslon pada 23 Maret 2025.

“Kami tunggu sampai tanggal 23 Maret untuk penetapan. Tahapan masih berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Bawaslu Pesawaran menolak berkas gugatan sengketa yang diajukan pasangan Elin Septiani-Supriyanto dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyebutkan, dokumen sengketa perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III itu terdapat kekurangan dokumen.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan rapat pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

"Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon. Sebagaimana aturan, surat kuasa setidaknya ditandatangani oleh paslon, baik Elin maupun Supriyanto," kata Fatihunnajah saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

"Namun di sini ditemukan tidak ada tanda tangan dari bakal calon wakil bupati Supriyanto," sambungnya.

Selain itu, Elin tidak melampirkan alat bukti yang dipersyaratkan. "Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang telah dilegalisir," tuturnya.

Lebih lanjut, Fatihunnajah menyebutkan bahwa pemohon juga tidak melampirkan KTP, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved