Berita Lampung

Wabup Sebut Danau Tirta Gangga Ikon Wisata Religi di Lampung Tengah

Wabup Lampung Tengah I Komang Koheri mengatakan Danau Girta Gangga bukan hanya sekadar tempat berkunjung.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
WISATA RELIGI - Wakil Bupati Lampung Tengah menyebutkan bahwa Danau Tirta Gangga wisata religi dan salah satu ikon Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mengatakan Danau Girta Gangga bukan hanya sekadar tempat berkunjung.

Danau Tirta Gangga kini dianggap sebagai wisata religi dan salah satu ikon Kabupaten Lampung Tengah.

Koheri mengatakan, dirinya terakhir kali berkunjung ke Danau Tirta Gangga pada saat menghadiri acara adat Karye Ngulap Ngambe pada Jumat (14/3/2025).

"Saat berkunjug ke sana, kami juga meresmikan Pura Ulun Danu bertempat di Danau Tirta Gangga Kampung adat pakraman Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah," katanya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, Danau Girta Gangga adalah wisata yang bukan hanya untuk masyarakat swastika buana atau umat beragama Hindu saja.

Melainkan salah satu destinasi yang dapat dikunjungi oleh siapapun sebagai tempat wisata rekreasi dan wisata religi.

Terlebih lagi, Koheri menyebutlan bahwa Pura Ulun Danu yang baru diresmikan adalah satu-satunya di Provinsi Lampung.

"Dengan demikian tentu dapat menjadi daya tarik sebagai wisata, ditambab pesona danau yang mengeliligi pure tersebut," 

"Pemkab Lampung Tengah berharap Danau Tirta Gangga dapat bermanfaat untuk masyarakat hindu yang berada di Lampung Tengah dan Provinsi Lampung pada umumnya," ujarnya.

Sementara, Kepala Kampung Swastika Buana Made Rimbawa mengatakan, saat ini dia dan masyarakat setenpat berupaya untuk merawat dan menghidupkan wisata tersebut.

Rimbawa menilai, danau adalah sebuah potensi alam yang ada di Kampung Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Bagi pemerintahan desa, danau tersebut bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa.

"Secara bersama-sama juga bisa memberdayakan msyarakat setempat, pengelolaannyanya diberikan kepada BUMDES, semoga perlahan tapi pasti utk mencapai target," ujarnya.

"Mulai berlaku Februari, kami berlakukan tarif masuk sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil, bukan per kepala. Supaya pengendalian sampah dapat maksimal," kata Rimbawa.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved