Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Dilaporkan Istri ke Propam Gegara Paksa Aborsi Dalihnya Tak Sanggup Biayai

Laporan yang dilakukan APP tersebut karena sudah tidak tahan dengan prilaku suaminya yang anggota polisi.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI KEKERASAN- Seorang istri polisi melaporkan suaminya ke Propam lantaran dipaksa aborsi dengan dalih tak sanggup membiayai. Alasan oknum polisi tersebut membuat istrinya tak percaya hingga yakin suaminya membiayai selingkuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang istri anggota polisi inisial APP (23) nekat melaporkan suami ke Propam Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Laporan yang dilakukan APP tersebut karena sudah tidak tahan dengan prilaku suaminya yang anggota polisi.

Diduga anggota polisi berinisial DED (26) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan APP menuding DED selingkuh sehingga tega melakukan KDRT terhadap dirinya.

Sebab oknum polisi berinisial DED sampai menyuruh istri aborsi anak kedua dengan alasan tak sanggup membiayai.

Akan tetapi APP tidak percaya suaminya yang polisi memintanya aborsi lantaran tak bisa membiayai.

Sehingga APP yakin suaminya DED selingkuh.  

Dikutip dari Tribun Jatim, DED disebut menyuruh APP mengaborsi anak kedua yang dikandungnya menggunakan obat dengan dalih tidak bisa membiayai.

Namun, APP mencurigai suaminya itu berbohong dan menduga DED justru membiayai selingkuhannya tersebut.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya pada Selasa (18/3/2025).

Perempuan yang merupakan warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan berbagai kekerasan yang dialaminya sejak awal menikah dengan DED pada tahun 2024.

Dia mengaku dianiaya oleh DED dengan cara memukul tangan, kaki, dan punggungnya.

Sementara terkait pemaksaan untuk melakukan aborsi, APP dipaksa DED untuk meminum kapsul penggugur kandungan.

Padahal, APP menegaskan tidak mau untuk melakukannya.

Ia menyebut saat proses pemaksaan untuk pengguguran tersebut, anak yang dikandungnya sudah berwujud manusia.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum."

"Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.

Adapun pemaksaan aborsi tersebut diduga terjadi pada Maret 2024 lalu.

Di sisi lain, meski melakukan pemaksaan aborsi, DED disebut tidak turut mendampingi APP saat dirawat di rumah sakit.

"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.

Kini, APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Kini, Rezi menyebut pihaknya masih memproses laporan tersebut dan meminta awak medai bersabar terkait hasil penyelidikan.

"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved