Berita Lampung
Rekayasa Usaha 46 Debitur, Pria di Bandar Lampung Tersangkut Korupsi Dana KUR
Kejari Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung tahun 2021 dan 2022.
Tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif ditangkap oleh petugas di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Senin (17/3) kemarin.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Hasan As’ari.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama menjelaskan, Ahmad Zainal Abidin Arif telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka juga diketahui tidak berada di rumahnya di wilayah Lampung Selatan.
"Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, sehingga (kami) melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Angga Mahatama kepada Tribun Lampung, Rabu (19/3).
Angga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif ialah diduga mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung.
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.011.810.393," jelas Angga.
Angga menjelaskan, penghitungan kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Nomor : 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Angga Mahatama mengatakan, tim penyidik Kejari Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025
"Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.