Berita Terkini Nasional
Modus Kompol Ramli Sembiring Peras 12 Kepsek di Sumut hingga Rp 4,75 Miliar!
Terungkap modus Kompol Ramli Sembiring, eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut.
Tribunlampung.co.id, Medan - Terungkap modus Kompol Ramli Sembiring, eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah alias kepsek di Sumut.
Tak tanggung-tanggung, Kompol Ramli Sembiring bersama Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, memeras 12 kepsek hingga Rp 4,75 miliar!
Terbaru, kedua oknum Polda Sumut itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepsek di Sumut.
Tak hanya itu, keduanya juga telah dijatuhi hukuman PTDH alias dipecat dari kepolisian.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut ada 12 kepsek yang menjadi korban pemerasan. Total uangnya mencapai Rp 4,75 miliar.
Dua oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," kata Irjen Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.
Cahyono mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024 terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.
Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir BSP, Kompol Ramli (RS).
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.