Berita Terkini Nasional

Modus Kompol Ramli Sembiring Peras 12 Kepsek di Sumut hingga Rp 4,75 Miliar!

Terungkap modus Kompol Ramli Sembiring, eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut.

Tribun-Medan/IST
POLISI PERAS KEPSEK: Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan kepala sekolah (kepsek), beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan belasan kepsek dengan nilai Rp 4,75 miliar. 

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.

Ia menambahkan, kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saat ini Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas penetapan tersangka tersebut, keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved